23 September 2008

Tolak UU Pornografi


PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
Forum Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK!)

Mengingat asas persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)kebhinnekaan merupakan harta yang paling berharga bagi masa depan bangsa Indonesia. Realitas bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang multikultur adalah sesuatu yang –TAK TERBANTAHKAN. Oleh karena itu, segala upaya yang ditujukan untuk menjaga dan merawat kebhinnekaan merupakan keniscayaan bagi seluruh komponen masyarakat di Indonesia. Menyikapi munculnya problematisasi akan disahkannya RUU Pornografi, Forum Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK!) keberatan dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

1. Aspek muatan (isi) RUU Pornografi belum mencerminkan semangat reformasi. Yakni, semangat yang mengarusutamakan pentingnya kesadaran atas realitas bangsa Indonesia yang multikultur. Asumsi dasar tentang konsekuensi dalam mekanisme operasionalisasi/impementasi RUU Pornografi justru akan berdampak pada munculnya potensi-potensi konflik horizontal bahkan vertikal yang mengancam persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.

2. Prinsip-prinsip dasar tata pemerintahan yang baik (penyelenggaraan good governance) proses pembahasan dan upaya politik untuk melegislasi RUU Pornografi oleh DPR RI –TIDAK didasari oleh niatan yang mulia. Yakni, tidak transparan dan tidak partisipatif. Hal itu merupakan preseden buruk yang semakin memperparah citra parlemen di mata publik.

3. RUU Pornografi –TIDAK mencerminkan semangat kebersamaan seluruh komponen bangsa Indonesia, mengingat keberagaman budaya bagi masa depan bangsa Indonesia adalah suatu keniscayaan. Padahal saat ini, masyarakat membutuhkan kepercayaan, khususnya dari kalangan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang mampu bekerjasama dengan berbagai komponen masyarakat sipil untuk merestorasi semangat persatuan dan kesatuan di tengah arus perubahan global.

4. Persoalan pornografi tetap merupakan concern bersama seluruh masyarakat Indonesia, maka regulasi yang berkenaan dengan upaya untuk menangkal pornografi dapat dilakukan dengan merestorasi perangkat-perangkat hukum yang telah tersedia. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih di dalam mekanisme penyelenggaraannya yang justru dapat mengancam hak-hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut didasari oleh kepentingan untuk menghargai perbedaan antar individu, antar-kelompok, dan antar-golongan di dalam masyarakat dengan semangat merawat ke-Bhinneka Tunggal Ika-an Indonesia.


Dengan beberapa pertimbangan di atas, maka: "Forum Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK!) menyatakan 'MENOLAK' disahkannya RUU Pornografi".

Yogyakarta, 22 September 2008


Tidak ada komentar:

Posting Komentar