Tampilkan postingan dengan label orientasi seksual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label orientasi seksual. Tampilkan semua postingan

5 Juli 2011

Orientasi Seksual dalam Kacamata Psikologi

Orientasi seksual adalah pilihan sosioerotis seseorang untuk menentukan jenis kelamin partner seksualnya apakah dari jenis kelamin yang berbeda atau jenis kelamin yang sama (Galliano, 2003; Lips, 2005). Perlu ditambahkan bahwa pilihan ini tidak melulu berbicara soal hubungan seks, namun juga menyangkut misalnya emosi, perasaan, dan keinginan untuk memiliki pasangan hidup, serta aspek seksualitas yang lebih luas. Orientasi seksual secara garis besar dapat dibedakan menjadi:
  • Heteroseksual, yaitu orang dengan pilihan partner seksual dari jenis kelamin yang berlawanan.
  • Homoseksual, yaitu orang dengan pilihan partner seksual dari jenis kelaminnya sendiri (Masters, 1992)
  • Biseksual, yaitu orang yang tertarik secara seksual baik itu terhadap laki-laki maupun perempuan (Masters, 1992)
Kinsey memperkenalkan skala rating 7 point untuk menjelaskan tentang pengalaman seksual yang tampak dan reaksi dalam individu termasuk fantasi (Masters, 1992).

Sementara teori lain juga mencoba menjelaskan model dari orientasi seksual ini, diantaranya adalah model psikoanalitik klasik yang menyatakan bahwa semua orang adalah biseksual atau model yang ditawarkan oleh Storm, yaitu Two-Dimensional-Orthogonal, yang menyatakan bahwa homoerotisme dan heteroertisme dalam diri individu adalah dua hal yang independen. Dalam model ini, homoseksual adalah orang yang memiliki tingkat homoerotisme yang tinggi dan tingkat heteroerotisme yang rendah (McWhirter, 1990).

Penelitian-penelitian telah banyak dilakukan untuk mencari tahu faktor-faktor penyebab mengapa seseorang memiliki orientasi seksual yang berbeda dengan yang lainnya. Secara garis besar, terdapat dua teori yang mencoba menjelaskan fenomena tersebut yaitu teori biologis dan teori psikologis.

a. Teori Biologis

Teori ini mempercayai bahwa orientasi seksual dipengaruhi oleh faktor genetik atau faktor hormonal. Kallman, dalam Masters (1992), telah melakukan penelitian terhadap orang-orang kembar dimana salah satunya diidentifikasi sebagai seorang homoseksual. Asumsinya adalah lingkungan prenatal dan postnatal dari dua orang kembar adalah sama sehingga faktor genetik yang menyebabkan homoseksual juga sama sehingga kemungkinan dua orang kembar sama-sama memiliki orientasi seksual homoseksual lebih besar dibandingkan dengan kemungkinan salah satunya homoseksual sementara yang lain heteroseksual. Kallman juga memaparkan bahwa kemungkinan tersebut lebih besar terjadi pada kembar monozygotic (identik secara genetis) dibandingkan pada kembar dizygotic, yaitu kembar yang tidak identik secara genetis (Allgeier, 1991). Penelitian selanjutnya yang dilakukan oleh Zuger dan Heston & Shields ternyata tidak menunjukkan hasil yang sama sehingga teori ini tidak digunakan lagi (Masters, 1992).

Beberapa tipe penelitian yang berbeda telah mengarahkan banyak ahli untuk membuat spekulasi dari kemungkinan adanya faktor hormonal yang menyebabkan homoseksualitas (Masters, 1992). Pertama, dokumentasi dari penelitian yang dilakukan oleh Dorner, Money dan Ehrhardt, dan Htchison, mengungkapkan bahwa pemberian treatmen hormonal pada saat prenatal dapat mengarahkan kepada pola perilaku homoseksual pada beberapa spesies binatang (Masters, 1992). Kedua, beberapa temuan menunjukkan bahwa kekurangan hormon seks pada saat prenatal mungkin dapat diasosiasikan dengan homoseksualitas. Contoh kasusnya adalah penelitian (Ehrhardt, Evers, dan Money; Money dan Schwartz) terhadap perempuan dengan adrenogenital syndrome -yaitu kekurangan hormon androgen pada masa prenatal- mengindikasikan bahwa individu tersebut memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk menjadi seorang lesbian. Ketiga, perhatian yang sangat besar difokuskan pada perbandingan jumlah hormon pada orang dewasa yang homoseksual dan heteroseksual. Sementara beberapa penelitian seperti yang dilakukan oleh Meyer-Bahlburg dan Tourney menunjukkan bahwa laki-laki homoseksual memiliki testoterone yang lebih sedikit dan estrogen yang lebih banyak, dan satu penelitian lain menemukan bahwa kadar testosterone yang tinggi pada perempuan lesbian dibandingkan pada perempuan heteroseks, penelitian-penelitian lainnya justru gagal menunjukkan asumsi ini (Masters, 1992). Salah satu keterbatasan teori ini dicontohkan pada pemberian treatment hormon seks pada homoseksual dewasa yang ternyata tidak mengubah orientasi seksual mereka.

Penelitian terakhir mengenai faktor biologis dalam pembentukan orientasi seksual dilakukan oleh Simon LeVay (Rice, 2002) yang menemukan sekumpulan syaraf dalam hypothalamus laki-laki heteroseksual ukurannya tiga kali lebih besar dibandingkan dengan yang dimiliki oleh laki-laki homoseksual dan perempuan heteroseksual. Namun, hasil penelitian ini menimbulkan pertanyaan: Apakah kumpulan syaraf yang lebih kecil itu yang menyebabkan seseorang menjadi homoseksual atau justru sebaliknya, kehomoseksualan seseorang yang menyebabkan ukurannya mengecil? Penelitian yang lain menunjukkan bahwa syaraf-syaraf berubah dalam merespon suatu pengalaman. Hipotesis lain menyatakan mungkin ada faktor lain yang tidak diketahui yang menyebabkan baik itu homoseksualitas maupun perbedaan ukuran syaraf.


b. Teori Psikologis

Berbeda dengan teori biologis, teori psikologis mencoba menerangkan faktor penyebab homoseksualitas bukan dari aspek fisiologis. Freud percaya bahwa homoseksualitas adalah hasil perkembangan dari predisposisi biseksual yang terdapat dalam diri semua individu. Freud memiliki pemikiran bahwa setiap orang memiliki kecenderungan homoseksual yang bersifat laten, dan Freud percaya, bahwa dalam kondisi tertentu, misalnya saja continuing castration anxiety pada laki-laki, perilaku homoseksual mungkin akan muncul pada usia dewasa (Masters, 1992).

Bibier meneliti fenomena homoseksual ini dari sisi latar belakang keluarga. Penelitiannya menemukan bahwa kebanyakan dari homoseksual laki-laki memiliki ibu yang overprotective dan dominan, serta ayah yang lemah atau pasif. Pola keluarga seperti ini tidak ditemukan pada subjek heteroseksual (Masters, 1992). Bibier menamakan teorinya dengan triangular system, yaitu seorang homoseksual laki-laki secara tipikal adalah anak yang kelebihan intimasi, adanya ibu yang mengontrol, dan ayah yang ditolak (Allgeier, 1991). Sementara Wolf menemukan bahwa diantara 100 lesbian yang dibandingkan dengan perempuan heteroseksual, karakteristik orangtua mereka yang menonjol adalah penolakan terhadap ibu dan kurang atau tidak adanya peran ayah. Wolf mempercayai bahwa homoseksualitas dalam perempuan muncul karena penerimaan kasih sayang yang tidak adekuat dari ibu kepada anak perempuannya, yang mengarahkan anak perempuannya untuk mencari kasih sayang dari perempuan lain (Masters, 1992). Penelitian lain yang dilakukan oleh Robinson, Skeen, Flake-Hobson, dan Herman pada tahun 1982 dan melibatkan 322 orang homoseksual laki-laki dan perempuan menunjukkan hasil bahwa 2/3 responden menyatakan bahwa hubungan mereka dengan ayah adalah sangat memuaskan atau memuaskan. Tiga per empat responden menyatakan bahwa hubungan mereka dengan ibu sangat memuaskan atau memuaskan. Sekitar 64% responden merasa bahwa mereka selalu disayangi oleh ibunya, namun hanya 36% yang merasakan bahwa mereka selalu disayangi ayah mereka. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa hubungan dalam keluarga mungkin merupakan latar belakang dari orientasi seksual seseorang, namun tidak bisa digeneralisir pada semua kasus (Rice, 2002).

Sementara McGuire, Gagnon dan Simon, Masters dan Johnson, berpegang pada teori psikososial yang mengungkapkan bahwa homoseksualitas adalah fenomena yang dipelajari (Masters, 1992). Pengkondisian psikologis diasosiasikan dengan reinforcement atau punishment pada awal perilaku seksual (dan juga pikiran dan perasaan yang menyangkut seksualitas) yang mengontrol proses terbentuknya orientasi seksual. Pandangan behavioral ini juga menjelaskan mengapa beberapa orang heteroseksual menjadi homoseksual pada masa dewasa mereka, yaitu jika seseorang mendapatkan pengalaman heteroseksual yang tidak menyenangkan kemudian dikombinasikan dengan pengalaman homoseksual yang bersifat menyenangkan, dapat mengarahkan seseorang menjadi homoseksual. Observasi yang dilakukan Grundlach terhadap perempuan korban perkosaan laki-laki yang akhirnya menjadi lesbian, mendukung pendapat ini (Masters, 1992).

Penelitian yang melibatkan 686 laki-laki homoseksual, 293 perempuan homoseksual, 337 laki-laki heteroseksual, dan 140 perempuan heteroseksual, tidak dapat menemukan pendukung yang kuat bagi teori-teori psikoanalisis, teori belajar sosial, atau teori sosiologis lainnya, sehingga mereka membuat kesimpulan bahwa homoseksualitas pasti memiliki dasar biologis. Kesimpulan lainnya adalah bahwa tidak ada yang mengetahui secara pasti faktor-faktor yang menyebabkan homoseksualitas (Rice, 2002).

Tentu saja, bukan hanya psikologi yang mencoba menggali homoseksualitas ini, teori-teori sosial lain juga banyak yang mencoba mengkaji homoseksualitas dengan cara mereka masing-masing. Untuk mengetahui jawaban mengapa seseorang (menjadi) homoseksual, kita harus menemukan jawaban, mengapa seseorang (menjadi) heteroseksual, tentu dengan metode ilmiah, karena jika menggunakan alibi “kodrat”, selsesai sudah. Yang menjadi catatan penting adalah bahwa American Psychiatric Assosiation telah menghapuskan homoseksual dari daftar gangguan kejiwaan pada tahun 1974 dengan tidak mencantumkannya dalam DSM III dan diamini oleh WHO pada tahun 1992. Demikian juga dalam Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa yang menjadi pegangan psikiater dan psikolog di Indonesia.
baca selengkapnya

Yogyakarta Principles: Hak Azasi Manusia tentang Orientasi Seksual dan Identitas Gender


Pada tahun 2006, di Indonesia, tepatnya Yogyakarta, sekelompok ahli Hak Azasi Manusia dari 25 negara telah membuat rancangan, mengembangkan, mendiskusikan, dan menghasilkan prinsip-prinsip mengenai hak azasi manusia yang berkaitan dengan orientasi seksual dan identitas gender. Terdapat 29 prinsip yang didalamnya juga memuat kewajiban negara untuk menjamin keamanan, kebebasan, dan kenyamanan mereka yang memiliki orientasi seksual dan identitas gender di luar main stream, dan 16 rekomendasi tambahan.



Sayangnya, tidak banyak orang yang tahu tentang prinsip-prinsip ini, termasuk kaum LGBTQI (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Transseksual, Queer, Interseks) sendiri. Dalam hal ini, patut dipertanyakan apakah negara sudah memegang dan memahami Yogyakarta Principles? Jika belum, lantas rekomendasi yang sudah disusun oleh para ahli tersebut sekarang sudah sampai mana? Namun jika sudah, mengapa negara tidak mensosialisasikannya pada warganya, minimal pada para aparat pemerintah? Mengapa perda-perda di beberapa daerah, yang sangat diskriminatif terhadap homoseksual, dibiarkan begitu saja oleh pemerintah pusat dengan dalih otonomi daerah?

Saya berikan contoh beberapa perda diskriminatif tersebut:
  • Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam, Bab III Tertib Susila, Pasal 9 “Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuatan asusila dan secara normatif tidak bisa diterima oleh budaya masyarakat”. Penjelasan : Perkumpulan dimaksud dalam ayat ini misalnya perkumpulan atau organisasi kaum lesbian, homosex (gay) dan sejenisnya
  • Peraturan Daerah Kota Pelembang No. 2 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran, Pasal 8 “Pelacuran adalah perbuatan yang dilakukan setiap orang dan atau sekelompok orang dengan sadar, bertujuan mencari kepuasan syahwat diluar ikatan pernikahan yang sah dengan atau tanpa menerima imbalan, baik berupa uang maupun bentuk lainnya. Termasuk dalam perbuatan pelacuran adalah : a. homoseks; b. lesbian; c. sodomi; d. pelecehan seksual; dan; e. perbuatan porno lainnya”
  • Peraturan daerah Propinsi Sumatra Selatan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat di Propinsi Sumatra Selatan, Bab II Penamaan dan Bentuk Maksiat (1) Termasuk perbuatan maksiat, segala perbuatan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat selain yang diatur dalam norma-norma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti: c. homoseks; d.lesbian”

Pemerintah Indonesia, seperti yang kita tahu, tidak memberikan ruang bagi mereka yang memiliki orientasi seksual dan identitas seksual -yang secara statistik- minoritas. Dalam hal ini, negara telah melanggar hak asasi manusia komunitas LGBTQI. Hatib Abdul Kadir, dalam bukunya Tangan Kuasa dalam Kelamin (Insist, 2007) memaparkan tiga arus kekuasaan utama yang mempengaruhi pola pemerintahan Indonesia dalam memandang keberagaman seksualitas (baca: LGBTQI). Pertama, kekuasaan agama. Sebagai negara dengan komunitas muslim terbesar di dunia, Indonesia mendapatkan pengaruh yang sangat besar dari ajaran Islam. Sebagaimana kita ketahui, ajaran Islam (yang terkontaminasi budaya Arab) menunjukkan nilai-nilainya mengenai seksualitas: kontrol tubuh, patriarki, virginitas, pro kreasi, heteroseksual, dan fungsi kekerabatan. Jika tiba-tiba pemerintah mengakui pernikahan sesama jenis misalnya, sudah bisa kita tebak bagaimana reaksi kebanyakan warga negara, terutama para fundamentalis.

Kekuatan kedua adalah kaum kolonial yang memperkenalkan kapitalisme. Semangat Glory, Gold, dan Gospel yang didengungkan para imperialis juga tidak luput membawa ajaran Kristen dengan sistem moral yang mengharamkan homoseksualitas karena dianggap tidak bermoral. Sementara dalam kacamata kapitalisme, homoseksualitas jelas tidak menguntungkan bagi penyediaan sumber daya manusia untuk melanggengkan proses produksi. Keluarga (dalam hal ini keluarga heteroseks) kemudian mempunyai kepentingan besar dan membawa stabilitas bagi tingkat konsumsi.

Kekuatan ketiga adalah ilmu pengetahuan. Pada awal abad 19, saat ilmu kedokteran dan psikologi positivistik berkembang, seksualitas dikerangkakan dalam kotak normal dan abnormal berdasarkan penelitian yang dilakukan, homoseksualitas dan sejumlah perilaku seksual dikategorikan patologis. Belum lagi isu HIV-AIDS yang sering dikaitkan dengan LGBTQI.

Ilmu pengetahuan ternyata kurang popouler di mata politikus. Karena, meskipun pada abad 20, psikologi dan psikiatri telah merevisi bahwa homoseksualitas bukanlah gangguan jiwa, namun cara pandang pemerintah terhadap seksualitas “yang berbeda” tidak berubah (masih ingat bagaimana kampanye para calon presiden tahun 2004 yang tidak ada satu pun bersikap toleran terhadap homoseksual) stigma bahwa kaum homoseksual merupakan orang menyimpang masih banyak ditemukan di masyarakat. Setidaknya hal ini menunjukkan bahwa agama masih menjadi acuan para penentu kebijakan. Satu hal yang patut disayangkan, penelaahan terhadap ajaran agama secara lebih mendalam dan terbuka, tidak mereka lakukan. Kebijakan akhirnya muncul sebagai produk pengontrol moral –yang disesuaikan dengan agama tertentu yang paling berkuasa, menginjak kemajemukan dan memberikan kepuasan bagi sebagian yang lain- seperti perda-perda diskriminatif tersebut, perda-perda larangan pelacuran, RUU APP, RUU ITE, UU Perkawinan, dan sebagainya. Seksualitas yang hakikinya urusan individu, telah dikontrol sedemikian rupa oleh negara.

Yogyakarta Principles bisa anda download dari official websitenya, tersedia dalam beberapa bahasa (Inggris, Spanyol, Arab, Cina, Perancis dan Rusia) untuk versi Indonesia, anda bisa mengunduh dari komnas perempuan dalam bentuk pdf. Buat anda yang suka komik, anda bisa berterima kasih kepada Institut Pelangi Perempuan yang telah membuat komiknya! Langsung dibuka saja di sini!
baca selengkapnya