Tampilkan postingan dengan label identitas gender. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label identitas gender. Tampilkan semua postingan

5 Juli 2011

Yogyakarta Principles: Hak Azasi Manusia tentang Orientasi Seksual dan Identitas Gender


Pada tahun 2006, di Indonesia, tepatnya Yogyakarta, sekelompok ahli Hak Azasi Manusia dari 25 negara telah membuat rancangan, mengembangkan, mendiskusikan, dan menghasilkan prinsip-prinsip mengenai hak azasi manusia yang berkaitan dengan orientasi seksual dan identitas gender. Terdapat 29 prinsip yang didalamnya juga memuat kewajiban negara untuk menjamin keamanan, kebebasan, dan kenyamanan mereka yang memiliki orientasi seksual dan identitas gender di luar main stream, dan 16 rekomendasi tambahan.



Sayangnya, tidak banyak orang yang tahu tentang prinsip-prinsip ini, termasuk kaum LGBTQI (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Transseksual, Queer, Interseks) sendiri. Dalam hal ini, patut dipertanyakan apakah negara sudah memegang dan memahami Yogyakarta Principles? Jika belum, lantas rekomendasi yang sudah disusun oleh para ahli tersebut sekarang sudah sampai mana? Namun jika sudah, mengapa negara tidak mensosialisasikannya pada warganya, minimal pada para aparat pemerintah? Mengapa perda-perda di beberapa daerah, yang sangat diskriminatif terhadap homoseksual, dibiarkan begitu saja oleh pemerintah pusat dengan dalih otonomi daerah?

Saya berikan contoh beberapa perda diskriminatif tersebut:
  • Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam, Bab III Tertib Susila, Pasal 9 “Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuatan asusila dan secara normatif tidak bisa diterima oleh budaya masyarakat”. Penjelasan : Perkumpulan dimaksud dalam ayat ini misalnya perkumpulan atau organisasi kaum lesbian, homosex (gay) dan sejenisnya
  • Peraturan Daerah Kota Pelembang No. 2 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran, Pasal 8 “Pelacuran adalah perbuatan yang dilakukan setiap orang dan atau sekelompok orang dengan sadar, bertujuan mencari kepuasan syahwat diluar ikatan pernikahan yang sah dengan atau tanpa menerima imbalan, baik berupa uang maupun bentuk lainnya. Termasuk dalam perbuatan pelacuran adalah : a. homoseks; b. lesbian; c. sodomi; d. pelecehan seksual; dan; e. perbuatan porno lainnya”
  • Peraturan daerah Propinsi Sumatra Selatan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat di Propinsi Sumatra Selatan, Bab II Penamaan dan Bentuk Maksiat (1) Termasuk perbuatan maksiat, segala perbuatan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat selain yang diatur dalam norma-norma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti: c. homoseks; d.lesbian”

Pemerintah Indonesia, seperti yang kita tahu, tidak memberikan ruang bagi mereka yang memiliki orientasi seksual dan identitas seksual -yang secara statistik- minoritas. Dalam hal ini, negara telah melanggar hak asasi manusia komunitas LGBTQI. Hatib Abdul Kadir, dalam bukunya Tangan Kuasa dalam Kelamin (Insist, 2007) memaparkan tiga arus kekuasaan utama yang mempengaruhi pola pemerintahan Indonesia dalam memandang keberagaman seksualitas (baca: LGBTQI). Pertama, kekuasaan agama. Sebagai negara dengan komunitas muslim terbesar di dunia, Indonesia mendapatkan pengaruh yang sangat besar dari ajaran Islam. Sebagaimana kita ketahui, ajaran Islam (yang terkontaminasi budaya Arab) menunjukkan nilai-nilainya mengenai seksualitas: kontrol tubuh, patriarki, virginitas, pro kreasi, heteroseksual, dan fungsi kekerabatan. Jika tiba-tiba pemerintah mengakui pernikahan sesama jenis misalnya, sudah bisa kita tebak bagaimana reaksi kebanyakan warga negara, terutama para fundamentalis.

Kekuatan kedua adalah kaum kolonial yang memperkenalkan kapitalisme. Semangat Glory, Gold, dan Gospel yang didengungkan para imperialis juga tidak luput membawa ajaran Kristen dengan sistem moral yang mengharamkan homoseksualitas karena dianggap tidak bermoral. Sementara dalam kacamata kapitalisme, homoseksualitas jelas tidak menguntungkan bagi penyediaan sumber daya manusia untuk melanggengkan proses produksi. Keluarga (dalam hal ini keluarga heteroseks) kemudian mempunyai kepentingan besar dan membawa stabilitas bagi tingkat konsumsi.

Kekuatan ketiga adalah ilmu pengetahuan. Pada awal abad 19, saat ilmu kedokteran dan psikologi positivistik berkembang, seksualitas dikerangkakan dalam kotak normal dan abnormal berdasarkan penelitian yang dilakukan, homoseksualitas dan sejumlah perilaku seksual dikategorikan patologis. Belum lagi isu HIV-AIDS yang sering dikaitkan dengan LGBTQI.

Ilmu pengetahuan ternyata kurang popouler di mata politikus. Karena, meskipun pada abad 20, psikologi dan psikiatri telah merevisi bahwa homoseksualitas bukanlah gangguan jiwa, namun cara pandang pemerintah terhadap seksualitas “yang berbeda” tidak berubah (masih ingat bagaimana kampanye para calon presiden tahun 2004 yang tidak ada satu pun bersikap toleran terhadap homoseksual) stigma bahwa kaum homoseksual merupakan orang menyimpang masih banyak ditemukan di masyarakat. Setidaknya hal ini menunjukkan bahwa agama masih menjadi acuan para penentu kebijakan. Satu hal yang patut disayangkan, penelaahan terhadap ajaran agama secara lebih mendalam dan terbuka, tidak mereka lakukan. Kebijakan akhirnya muncul sebagai produk pengontrol moral –yang disesuaikan dengan agama tertentu yang paling berkuasa, menginjak kemajemukan dan memberikan kepuasan bagi sebagian yang lain- seperti perda-perda diskriminatif tersebut, perda-perda larangan pelacuran, RUU APP, RUU ITE, UU Perkawinan, dan sebagainya. Seksualitas yang hakikinya urusan individu, telah dikontrol sedemikian rupa oleh negara.

Yogyakarta Principles bisa anda download dari official websitenya, tersedia dalam beberapa bahasa (Inggris, Spanyol, Arab, Cina, Perancis dan Rusia) untuk versi Indonesia, anda bisa mengunduh dari komnas perempuan dalam bentuk pdf. Buat anda yang suka komik, anda bisa berterima kasih kepada Institut Pelangi Perempuan yang telah membuat komiknya! Langsung dibuka saja di sini!
baca selengkapnya

26 Februari 2009

Apa Jenis Kelamin Anda?


Pertanyaan status jenis kelamin kita biasa kita temukan saat mengisi hampir semua formulir yang harus kita isi. Tentu yang dimaksud ya berdasarkan alat kelamin alias organ reproduksi kita. Yang berpenis, bertestis ya berarti laki-laki, yang bervagina, berovarium, ya silakan menuliskan Perempuan atau melingkari huruf "P".
Sesederhana itukah? Bagi sebagian besar orang, iya. Tapi tidak bagi yang lainnya. Ada yang berpenis dan bertestis tapi merasa dirinya perempuan, demikian sebaliknya. Ujung-ujungnya, "ya sebutkan saja sesuai dengan alat kelamin yang dimiliki!" Eits, ternyata bagi sebagian yang lain hal ini juga masih menjadi sesuatu yang membingungkan ketika tidak disediakan pilihan yang sesuai dengan kondisi fisiknya.

Kita mengenal istilah hermaphrodite. Walaupun sering kali istilah ini lebih banyak dibahas dalam pembahasan dunia fauna, hermaphrodite juga berlaku bagi manusia.

Secara sederhana, hermaphrodite berarti memiliki dua alat kelamin. Bisa jadi salah satunya tidak berkembang secara sempurna, atau mungkin keduanya. Baru sore tadi saya dapat informasi kalau istilah hermaphrodite terdiri dari 3 jenis, pertama Herma, yang digunakan untuk mereka yang memiliki testis dan ovarium. Kedua (istilah lain yang baru saya dengar), adalah Verma, yang digunakan untuk mereka yang memiliki ovarium dan organ reproduksi laki-laki selain testis. Ketiga (istilah yang juga baru saya dengar) adalah Merma, yang digunakan untuk mereka yang memiliki testis dan organ reproduksi perempuan selain ovarium. Yang menjadi pertimbangan adalah adanya testis dan ovarium, bukan penis atau vagina (saya sendiri masih mencari informasi yang akurat mengenai hal ini, karena sepengetahuan saya, istilah hermaphrodite sudah diganti dengan istilah Intersex yang selain bermakna lebih positif, juga melingkupi keunikan seksualitas manusia secara fisik, baik itu yang tampak dari organ reproduksi maupun keunikan kromosom. Bagi yang punya informasi lebih dalam, jangan sungkan berbagi hehe..)

Saya lalu berkata pada kawan saya, "Wah, kalau istilah itu besok diterima universal, berarti pilihannya: P/V/H/M/L, gak cuma P/L ya? Seru tuh!" (Atau mungkin P/I/L jika istilah Intersex dianggap cukup mewakili keberagaman lain seperti yang sudah saya sebutkan di atas) Kawan saya tersenyum geli. Ia lalu mengomentari pencantuman identitas Waria dalam pilihan jenis kelamin di KTP. Istilah Waria yang dianggap sebagai kelompok Transgender ini diakui sebagai sebuah identitas di Papua pada tahun 1998 dengan dicantumkannya "Waria" dalam kolom di KTP. Transgender bukanlah isu tentang jenis kelaminmu apa, tapi apa identitas gendermu. Gender tidak sama dengan Seks, walaupun kedua istilah itu sering dipertukarkan secara salah kaprah . Jika yang dimaksud di KTP dengan Jenis Kelamin adalah Seks, pengakuan identitas Waria jadi nggak nyambung donk? "Berarti di KTP ditambahin lagi: Identitas Gender, ada P/L/W.. dan.. transgender FtoM." Saya lalu berkomentar, "jadinya KTP kita penuh banget! Kalau kayak gitu mending di KTP nggak usah pake jenis kelamin aja kali ya.."

Tanpa menafikan bahwa perjuangan pengakuan identitas Waria di KTP adalah untuk menunjukkan pengakuan Negara terhadap eksistensi waria dan menunjukkan seksualitas itu tidak biner laki-laki dan perempuan, saya pribadi jadinya memang menganggap pencantuman jenis kelamin di KTP menjadi tidak penting karena begitu beragamnya seksualitas manusia, sementara KTP (dan otak di baliknya) tidak bisa mengakomodir keberagaman tersebut. Hal yang sama juga terjadi pada pencantuman agama, di Indonesia jelas hanya dibatasi agama-agama tertentu. Agama lain? Silakan pilih yang mendekati, suka-suka deh, atau sebut saja aliran kepercayaan. Pokoknya pilih yang sudah-kami-cantumkan-di-formulir! Di negara lain yang lebih maju seperti apa sih KTP nya? Apa jenis kelamin dan agama juga masih dicantumkan?

"KTP? Di negaraku tidak ada kartu identitas seperti itu," kata kawan saya dari New Zealand, Emily, saat saya dan kawan-kawan dulu juga pernah mendiskusikan hal ini.
baca selengkapnya