Saya sudah menerima hasil basisexamen inburgering. Hasilnya? Memuaskan donk. Yang penting sih lulus jadi nggak harus tes ulang. Maka perjuangan untuk pindah Belanda pun berlanjut. Selain formulir dari IND yang harus diisi, saya juga harus menyiapkan beberapa dokumen yang harus diterjemahkan dan dilegalisir. Dokumen pertama adalah akte lahir, yang akan saya butuhkan saat saya lapor diri di gementee di Belanda. Tapi pengalaman saya saat kuliah di sana, pihak gementee di Diemen tidak meminta akte lahir. Nyesek juga sih soalnya udah bayar translasi dan legalisir eh taunya gak dipake. Untunglah untuk legalisir dokumen yang satu ini masih bisa dipakai...