Sekitar dua mingguan lalu, saya mengikuti launching sebuah laporan mengenai kehidupan keberagamaan di Indonesia. Satu hal yang menarik adalah ketika salah satu pembicara menjelaskan bahwa Undang-undang Administrasi Kependudukan No. 23 tahun 2006 membolehkan warga Negara Indonesia untuk mengosongkan alias tidak mengisi kolom agama di KTP. Kemajuan nih, pikir saya. Pasalnya, selama ini beberapa penganut keyakinan di luar agama resmi di Indonesia (Islam, Protestan, Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu) dan juga penganut agama selain yang resmi-resmi itu, biasanya mengisi kolom ini asal saja,...