12 Februari 2010

KTP Oh KTP

Sekitar dua mingguan lalu, saya mengikuti launching sebuah  laporan mengenai kehidupan keberagamaan di Indonesia. Satu hal  yang menarik adalah ketika salah satu pembicara menjelaskan bahwa  Undang-undang Administrasi Kependudukan No. 23 tahun 2006  membolehkan warga Negara Indonesia untuk mengosongkan alias tidak  mengisi kolom agama di KTP. Kemajuan nih, pikir saya. Pasalnya,  selama ini beberapa penganut keyakinan di luar agama resmi di  Indonesia (Islam, Protestan, Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu)  dan juga penganut agama selain yang resmi-resmi itu, biasanya  mengisi kolom ini asal saja,...
baca selengkapnya